Jelaskan persamaan kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi dan hukum
A). Dalam bidang hukum, terdapat pada pasal 27 ayat (2) bahwa " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ". Dari pasal ini pun sdh jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
b). Dalam bidang hukum, terdapat pada pasal 27 ayat (1) bahwa " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dam pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada pasal ini telah di jelaskan bahwa setiap warga negara apabila ia melakukan kesalahan apapun akan di jatuhi hukuman sesuai dengan apa yang ia perbuat sebelumnya". Hukum itu adil, hanya saja orang-orang yang menjalankannya tidak adil.
maaf klw tidak sesuai