Jelaskan perubahan demokrasi di Indonesia!

Posted on

Jelaskan perubahan demokrasi di Indonesia!

Jawaban Terkonfirmasi

Mapel: PKN
kelas: X SMA
kategori:  Perkembangan demokrasi di Indonesia
kata kunci: demokrasi indonesia, demokrasi pancasila
pembahasan:

 Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi sebagai berikut :
1. Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945 – 1950)
Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi  politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Presiden secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi diktator. Dengan maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia.

2. Demokrasi parlementer (1950-1959)
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik pengurus, pimpinan partai maupun para pendukungnya. Demokrasi parlementer berakhir karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.

3. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Tiga kekuatan politik yang utama  pada masa ini adalah Presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: (1) menggabungkan sistem kepartaian, (2) terbentuknya DPR-GR menjadikan peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi lemah, (3) Basic Human Right menjadi sangat lemah, (4) puncak dari semangat anti kebebasan pers, (5) sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.

4. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1966 – 1998)
Menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi Pancasila yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.
Ciri khas Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah.

5. Demokrasi era Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batang tubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tatanan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. Demokrasi pada era reformasi adalah demokrasi Pancasila dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer. Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Penyelenggaraan kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat. Terdapat kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Berlakunya sistem multi partai dalam pemilu.