Jelaskan pnhertian hukum

Posted on

Jelaskan pnhertian hukum

Hukum:
hu·kum n 1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;
— acara hukum yg menentukan proses pengadilan dl penyelesaian sengketa; — acara perdata hukum acara yg melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiil atau hukum perdata formal; — acara pidana hukum pidana formal; — adat hukum yg tidak tertulis (berdasarkan adat); — administrasi hukum tt pelaksanaan fungsi (kegiatan kenegaraan); — agraria keseluruhan kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur agraria; hukum yg mengatur tt pemanfaatan bumi, air, dan ruang angkasa; — alam ketentuan menurut kodrat alam; — Allah kepastian yg ditentukan oleh Allah; takdir Allah; — Archimedes patokan (dalil) yg dibuat oleh Archimedes, yaitu benda yg dicelupkan ke dl zat cair mendapat tekanan ke atas seberat zat cair yg dipindahkan; — asasi 1 undang-undang dasar suatu negara; 2 hukum alam; — Coulomb Fis hukum yg menyatakan bahwa gaya tarik-menarik atau tolak-menolak antara dua muatan listrik berbanding lurus dng muatannya dan berbanding terbalik dng kuadrat jarak antara muatan serta bergantung pd medium muatan itu; — dagang hukum jual beli; hukum perniagaan; — darurat Pol hukum yg disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat; — DM Ling konstruksi bahasa Indonesia, baik dl kata majemuk maupun dl kalimat bahwa bagian yg menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yg diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M); — Ferrel Hid hukum tt hubungan antara rotasi bumi dan gerakan angin serta arus laut; — fiskal hukum mengenai pajak; hukum pajak; — formal sistem hukum yg didasarkan atas logika hukum, tanpa pertimbangan; — gereja peraturan dsb yg berkenaan dng kehidupan yg berdasarkan ajaran Kristen; — harta kekayaan hukum yg menentukan hubungan antarpribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang; — internasional hukum yg menentukan pelbagai peristiwa internasional; — Islam peraturan dan ketentuan yg berkenaan dng kehidupan berdasarkan Alquran dan hadis; hukum syarak; — jemur hukuman yg dilaksanakan dng jalan menjemur terhukum di terik matahari; — karma hukum yg menyatakan bahwa siapa berbuat akan merasakan akibatnya; hukum balas; — kelembapan Fis hukum yg dikemukakan oleh Newton (1687) yg menyatakan bahwa setiap benda tetap bertahan dl keadaan diam atau dl keadaan gerak lurus beraturan tidak dipercepat, kecuali bila ada gaya neto yg mempengaruhinya; — keluarga hukum yg menentukan hubungan yg timbul krn ikatan kekerabatan; — kibal adat bahwa sebagian maskawin tidak diberikan kpd pihak wanita krn sudah bukan perawan lagi; — kisas hukuman yg dijatuhkan sama dng perbuatan yg dilakukan (hukuman mati dijatuhkan kpd pembunuh); — laut hukum dan undang-undang yg berhubungan dng laut; — mungkal denda adat yg tinggi yg dijatuhkan kpd seseorang yg membunuh warga suku lain tanpa menantangnya terlebih dahulu; — negara (ketentuan) hukum mengenai negara; — objektif keseluruhan kaidah yg dapat diterapkan secara umum thd semua warga masyarakat selama mereka tunduk pd suatu sistem hukum umum; — perbuatan keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yg mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan orang lain dan mengenai keadaan penghidupan yg langsung bersangkut-paut dng hubungan kerja itu; — perdata hukum yg mengatur hak, harta benda, dan hubungan antara orang dan orang dl satu negara; — perdata formal hukum perdata materiil; — perdata materiil hukum perdata yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dikenai hukum perdata, dan hukuman perdata yg dapat dijatuhkan; — perkawinan undang-undang yg menata dan mengatur kehidupan bersama secara sah antara pria dan wanita serta hak dan kewajiban dr kedua pihak; — pidana hukum yg menentukan peristiwa (perbuatan kriminal) yg diancam dng pidana; — pidana formal hukum pidana yg mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana; — pidana materiil hukum pidana yg mengatur ihwal yg dilarang atau yg diharuskan, orang yg dapat dipidana, dan pidana yg dapat dijatuhkan; — pidana subjektif hak negara untuk menghukum orang yg melanggar peraturan hukum pidana objektif; — politik hukum yg mengatur hubungan h negara dng orang, antara negara dan bagian-bagiannya, antara negara yg satu dan negara lainnya; — positif hukum yg sedang berlaku; — pribadi hukum yg menentukan keadaan (kedudukan) hak dan kewajiban pribadi; — resam hukum adat; — rimba hukum yg berlaku yg menyatakan siapa yg menang atau dialah yg berkuasa; — sipil ark hukum perdata; — syarak hukum Islam; — taklifi Ar hukum yg mengandung tuntutan dipatuhi dan dilaksanakan oleh seorang mu
(kbbi)

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia menjaga ketertiban , keadilan , dan mencegah terjadinya kekacauan .