Jelaskan pokok pikiran kedua dalam pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945
Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
maaf kalau salah
Pokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan persatuan (persatuan)
Pok. Pikiran ke-2 : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (keadilan sosial)
Pok. Pikiran ke-3 : negara yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (kedaulatan rakyat)
Pok. Pikiran ke-4 : negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa; menurut dasar kemanusian yg adil dan beradab (ketuhanan)