Jelaskan Posisi rasulullah sebagai pemimpin agama dan kepala negara!! (Secara lengkap)
Jawaban:
di Mekkah Rasulullah Saw hanya sebagai pemimpin Agama karena loyalitas formal sebagai pemimpin dari struktur kekuasaan beliau tidak peroleh karena adanya penentangan terhadap dakwah yang dibawa beliau, sedangkan di Madinah selain sebagai pemimpin Agama beliau juga sebagai Kepala Negara dengan mempertautkan antara agama dan negara dan membangun Islam sebagai agama dan negara sebagai satu kesatuan yang harmonis
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
Sebagai kepala negara untuk setiap keputusan yang beliau tetapkan Nabi
Muhammad Saw. selalu melakukan musyawarah dengan para sahabat tidak bersikap
otoriter, kiranya perlu dicatat dalam proses musyawarah sebagaimana yang
ditetapkan oleh rasulullah berhak mengeluarkan pendapat tentang sesuatu yang
menjadi pokok masalah beliau tidak pernah bersikap atau memperlihatkan tanda-
tanda bahwa beliau lebih dominan daripada sahabat-sahabatnya sebagai mitra dalam
pengambilan setiap keputusan yang penting, yang berkaitan dengan negara Madinah,
beliau sangat menghargai perbedaan pendapat walaupun sebagai kepala negara
mungkin memiliki pendapat sendiri yang berkaitan dengan kebijaksanaanya.21
Prinsip persamaan sangat berkaitan erat dengan prinsip keadilan, Nabi tidak
membedakan kedudukan sipelaku pidana, apakah ia seorang pembesar atau penguasa
mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Muhammad Saw. dan sebagai
kepala negara di Madinah tidak merasa dirinya lebih dari yang lain sesuai dengan
doktrin Alqur’an ukuran kelebihan seseorang terletak pada tingkat taqwanya, beliau
memperlakukan Bilal yang kulit hitam semula budak sama dengan pengikut yang
lainnya. Bahkan diangkat sebagai muazzin beliau senantiasa menghindar dalam
melaksanakan tugas fungsinya sebagai kepala negara.22
Nabi Muhammad Saw. menerapkan prinsip kebebasan dalam Islam misalnya
dalam kebebasan beragama orang Yahudi bebas melaksanakan agama mereka dan
karena itu kaum muslimin di Madinah tidak boleh meghalangi mereka untuk
beribadah dalam hubungan dengan kewajiban pemerintah Madinah untuk melindungiorang-orang non-muslim, yang dinamakan kaum dzimmy. Begitu besar perhatian
Rasulullah selaku kepala negara di Madinah terhadap non-muslim beliau
memperingatkan pengikutnya supaya tidak memusuhi golongan dzimmy itu, karena
keselamatan dan keadaan mereka menjadi tanggung jawab kepala negara baik orang
Yahudi maupun Kristen memiliki kebebasan penuh.23
Selain itu yang perlu diperhatikan ialah, meskipun pada masa Rasulullah orang
yang belum mengenal teori pemisahan ataupun pembagian kekuasaan namun beliau
telah mewujudkan dalam pemerintahannya. Pembagian tugas kenegaraan dengan cara
mengangkat orang yang memenuhi syarat misalnya wazier (menteri) katib (sekretaris)
wali (gubernur) ‘amil (pengelola zakat) qadhi (hakim) sudah ada pada masa rasulullah.24
Untuk menghadapi kemungkinan gangguan dari musuh, Nabi sebagai kepala
pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan militer, ummat Islam
diizinkan berperang dengan dua alasan :
1. Untuk mempertahankan diri dan melindungi hak miliknya.
2. Menjaga keselamatan dalam penyebaran dan mempertahankannya dari
orang-orang yang menghalanginya.25
Ciri khas pemerintahan dalam Islam menurut Abu al-A’la al-Maududi adalah
sebagai berikut :
1. Kekuasaan perundang-undangan Ilahi
2. Keadilan antar manusia
3. Persamaan antara kaum muslimin
4. Tanggung jawab pemerintah
5. Permusyawaratan
6. Kekuasaan dalam hal kebijakan
7. Berusaha untuk mencari kekuasaan diri sendiri adalah terlarang
8. Tujuan adanya negara
9. Amar ma’ruf nahi munkar.
Penjelasan:
maaf kalo salah