Jelaskan proses pembentukan kelengkapan negara
Sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) menghasilkan keputusan antara lain
Mengesahkan UUD 1945. Pengesahan ini dengan mengadakan beberapa perubahan. Perubahan ini dilakukan agar tidak terjadi perpecahan. Atas usul Moh Hatta, kata Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan yang maha esa. Dalam bab III, Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli. Pasal 29 ayat 1 juga mengalami perubahan.
Menetapkan Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden yang pertama di Indonesia. Pemilihan saat itu secara aklamasi atas usul dari Otto Iskadardinata. Tidak memungkinkan kalau Negara yang baru lahir langsung mengadakan pemilu. Pemilu pertama di Indonesia baru dilakukan sepuluh tahun setalah kemerdekaan (tahun 1955). Kedua tokoh tersebut dianggap tokoh yang mampu menyatukan nusantara. Kedua tokoh tersebut sangat kharistmatik yang sering disebut tokoh dwitunggal.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang bertugas membantu presiden sebelum terbentuknya MPR hasil pemilu.
Sidang kedua PPKI (19 Agustus 1945) menghasilkan dua keputusan penting yaitu pembagian kekuasaan dan pembagian wilayah.
Pembagian kekuasaan ini berupa pembentukan kementerian sebagai pembantu tugas presiden. Pada awal berdirinya negara ini, dibentuklah 12 kementerian dalam kabinet, 4 kementerian, dan 4 lembaga tinggi negara. Pada tanggal 2 September, bertempat di Hotel Des Indes, presiden melantik para menteri yaitu Wiranata Kusumah (Menteri Dalam Negeri), Ahmad Subarjo (Menteri Luar Negeri), A.A Maramis (Menteri Keuangan), Supomo (Menteri Kehakiman), Surachman Cokroadisuryo (Menteri Kemakmuran), Supriyadi (Menteri Keamanan Rakyat), Buntaran Martoatmojo (Menteri Kesehatan), Ki Hajar Dewantara (Menteri Pengajaran), Amir Syarifudin (Menteri Penerangan), Iwa Kusumasumantri (Menteri Sosial), Abikusno Cokrosuyoso (Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan), Wachid Hasyim (Menteri Negara), Amir (Menteri Negara), Sartono (Menteri Negara), Otto Iskandardinata (Menteri Negara), Kusumaatmaja (Mahkamah Agung), Gatot Tanumiharja (Jaksa Agung), A.G Pringgodigdo (Sekretaris Negara) dan Sukarjo Wiryosanjoyo (Juru Bicara Negara).
Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi. 8 provinsi pada awal kemerdekaan yaitu: Jawa Barat sebagai gubernur Sutarjo Kartohadikusumo, Jawa Tengah sebagai gubernur Panji Suroso, Jawa Timur sebagai gubernur Suryo, Sumatera sebagai gubernur Teuku Moh Hasan, Kalimantan (Borneo) sebagai gubernur Moh Noor, Sunda Kecil sebagai gubernur Gusti Ktut Puja, Sulawesi sebagai gubernur Ratulangi dan Maluku sebagai gubernur Latuharhari.
Sidang ketiga PPKI (22 Agustus 1945) menghasilkan tiga keputusan penting yaitu:
Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Komita Nasional Indonesia Daerah (KNID). Sebagai ketua KNIP ditunjuklah Kasman Singodimedjo. KNIP disamakan dengan MPR pada saat ini. KNIP beranggotakan 135 orang. KNIP kemudian diserahi kekuasaan legeslatif yaitu membuat undang-undang dan ikut menetapkan garis besar haluan negara. Hal ini didasarkan pada maklumat wakil presiden no X tanggal 16 Oktober 1945. Sebagai pelaksana dibentuk Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir.
Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia. Hal ini nanti mengalami banyak tentangan pada masa yang akan datang. Pada tanggal 3 November dikeluarkanlah maklumat dari pemerintah yang mengizinkan untuk terbentuknya berbagai partai politik. Majelis Syura Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Buruh Indonesia (PBI), Partai Rakyat Jelata Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Sosialis Indonesia (PSI) Partai Rakyat Sosialis (PRS) Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), Partai Rakyat Marhein Indonesia (Permai) dan Partai Nasional Indonesia.
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR memiliki tugas menolong korban perang. BKR terdiri dari tentara PETA, Heiho, KNIL dan berbagai lascar juang. Pembentukan BKR ini mendapatkan kritikan dari para pemuda yang menginginkan terbentuknya sebuah tentara nasinoal. Pembentukan BKR ini merupakan strategi dari pemerintah agar tidak memancing tentara asing. Pada akhirnya nanti BKR dirubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat sesuai dengan maklumat tanggal 5 Oktober 1945.