Jelaskan proses pembentukan peraturan pemerintah

Posted on

Jelaskan proses pembentukan peraturan pemerintah

Peraturan pemerintah adalah peraturan yang didalamnya telah disesuaikaan dengan undang undang yang berlaku yang telah ditetapkan oleh presiden untuk dijalankan secara tertib, disiplin, jujur dan dengan jiwa patriotisme. Peraturan tersebut adalah sebagai pengganti undang undang (Perpu).

Peraturan pemerintah dapat dibuat setelah atau sebelum kondisi negara mengalami beberapa kejadian yang genting dan cenderung dapat mengancam kestabilitas nasional atau kemungkinan dapat merugikan pada banyak pihak.Kondisi atau kejadian kejadian didalam masyarakat luas yang mengandung unsur membahayakan biasanya menjadikan sebuah peraturan pemerintah lahir atau bisa dibuat setelah melihat kondisi negara lain yang telah mengalami beberapa kasus agara kejadian tersebut tidak terjadi pada negara sendiri.

Peraturan pemerintah yang dinyatakan sebagai pengganti undang undang (perpu) telah tersirat dengan jelas pada pasal 22 ayat 1 UUD 1945. yang berbunyi:

"Dalam hal apapun pada saat terdesak, mendesak dan keadaan genting presiden memiliki kewenanagaan untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang."

Penetapan Perpu yang telah dilakukan presiden ini dinyatakan pula dalam pasal 1 angka 4 undang undang n0.12 tahun 2011 (tentang pembentukan untuk penetapan peraturan undang undang) yang menyatakan:

"Peraturan pemerinytah pengganti undang undang bisa dinyatakan sebagai peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan oleh presiden dalam hal kepentingan atau keadaan yang memaksa atau genting".

Inilah penyebab mengapa proses pembentukan peraturan pemerintah harus segera direalisasikan.

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada nomer 138/ PUU-VII/ tahun 2009, ada 3 pengajuan sebagai syarat untuk mewujudkan proses penetapan peraturan pemerintah.
Proses pembentukan peraturan pemerintah dilakukan untuk menuntaskan adan menyelesaikan segala urusan dan masaalah hukum dengann cepat yang disesuaiakan dengan undang undang.Proses pembentukan peraturan pemerintah akan dibuat jika undang undang yang dibutuhkan belum ada dan belum diwacanakan dalam waktu dekat yang menyebabkan negara jadi mengalami kekosongan hukum.Proses pembentukan peraturan pemerintah dapat segear dibuat jika kekosongan hukum tidak dapat di selaraskan hanya dengan metode cara yang biasa , karena pada dasarnya harus dengan waktu yang cukup panjang karena harus di imbangi dengan ketelitian dan langkah langkah yang bijak dimana kondisi sangat membutuhkan kepastian yang cepat.

Inilah yang menjadi landasan pembentukan peraturan pemerintah

Mempunyai tujuan yang jelas, pasti dan dapat dilakukan segera dengan prilaku dan cara cara yang diisesuaikan dengan undang undang dasar 1945.Jika peraturan perundangan undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang tidak mempunyai kewenangan maka peraturan perundang undangan tersebut dapat dibatalkan atau mendapat perubahan.Isi Materi yang akan diberlakuakn dan yang akan dicapai harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sedang berlaku.Peraturan pemerintah disesuaikan dengan masyarakat secara yuridis, secara sosiologis serta filosofis.Peraturan pemerintah harus memenuhi syarat berupa penyusunan materi peraturan yang jelas dan pemilihan terminologi atau kalimat yang jelas dan dapat dimengerti masyarakat luas.Proses pembentukan peraturan pemerintah diambil dengan sangat teliti dan diharapkan dapat mengendalikan situasi yang tidak menentu pada negara menjadi kembali normal dan menemukan jalan keluar serta kepastian hukum yang sesuai undang undang dasar 1945, agar tidak ada pihak pihak tertentu yag dirugikan.