Jelaskan proses pembentukan UU
Pertama tama UU dirumuskan oleh MPR lalu kemudian diberikan pada presiden untuk dipertimbangkan
Rancangan
UUD 1945 dipersiapkan semasa Indonesia di bawah pendudukan tentara Jepang oleh
BPUPKI. Pembahasan rancangan UUD ini dilanjutkan oleh PPKI. Setelah dilakukan
beberapa perubahan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan dan
menetapkan UUD yang sekarang dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan
Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa proses pembuatan dan perubahan UUD
1945 dilakukan oleh MPR. MPR memiliki tugas dan kewenangan untuk mengubah dan
menetapkan UUD.
Salah
satu wewenang MPR menurut Keputusan MPR RI No. 7/MPR/2004 tentang Peraturan
Tata Tertib MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. Dengan demikian, jika MPR
akan menggunakan haknya mengubah UUD 1945 maka ketentuan Pasal 37 yang harus
dipenuhi, yaitu antara lain sebagai berikut.
Ayat (1):
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (2):
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara
tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.Ayat (3):
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (4):
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari
seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.Ayat (5):
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Tata
cara perubahan UUD 1945 diatur dalam Pasal 78 Keputusan MPR No. 7/MPR/2004
sebagai berikut.
Diusulkan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis.Setiap
usul perubahan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas
bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.Usul
diajukan kepada pimpinan Majelis dan pimpinan Majelis mengadakan rapat
pimpinan Majelis untuk membahas usul tersebut paling lambat sembilan puluh
hari sejak diterimanya usul.Apabila
rapat pimpinan Majelis menilai usul perubahan telah memenuhi persyaratan,
pimpinan Majelis mengundang anggota untuk melaksanakan sidang Majelis.
Selanjutnya,
proses yang harus dipenuhi jika MPR akan mengubah UUD 1945 adalah:
1) Dilakukan dalam sidang Majelis;
2) Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
MPR;
3) Usul diajukan secara tertulis;
4) Sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota Majelis;
5) Putusan untuk mengubah harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 50 orang;
6) Khusus bentuk negara tidak dapat dilakukan
perubahan.
Putusan
Majelis dilakukan melalui tiga tingkatan.
Tingkat I
adalah pembahasan oleh rapat paripurna Majelis yang didahului oleh
penjelasan pimpinan dan dilanjutkan pemandangan umum fraksi-fraksi dan
kelompok anggota.Tingkat
II adalah pembahasan oleh Panitia Ad Hoc Majelis terhadap semua
hasil pembicaraan tingkat I. Hasil pembahasan pada tingkat II ini
merupakan rancangan putusan Majelis.
3. Tingkat III adalah pengambilan putusan oleh
rapat paripurna Majelis setelah mendengar laporan dari pimpinan Panitia Ad
Hoc Majelis dan bila mana perlu
dengan kata akhir dari fraksi-fraksi dan kelompok anggota.