Jelaskan proses pembuatan peraturan pemerintah

Posted on

Jelaskan proses pembuatan peraturan pemerintah

1 Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah

Setiap departemen ataupun lembaga pemerintahan mempunyai kesempatan untuk mengambil prakarsa sendiri untuk mempersiapkan rancangan PP sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah

Peraturan Pemerintah yang masih berupa rancangan ini kemudian akan diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Kemudian sekretaris negara akan memeriksa dan meneliti rancangan PP tersebut dan akan mempertimbangkan aspek hukumnya. Setelah disetujui oleh presiden, sekretaris negara akan menyampaikan surat persetujuan dan meminta departemen yang berkaitan untuk membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk membahas peraturan pemerintah yang masih berupa rancangan yang sudah disetujui oleh presiden.

3. Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah

Panitia yang bertugas untuk membahas prakarsa rancangan PP tersebut disebut dengan panitia antardepartemen atau disebut juga dengan panitia internal departemen.  Panitia antardepartmen akan membahasnya, apabila sudah selesai dan mendapatkan keputusan (kesimpulan), ketua panitia akan segera menyerahkan prakarsa RPP kepada menteri yang bersangkutan. 

Rancangan yang telah diberikan kepada para menteri, akan kembali diedarkan ke menteri yang bersangkutan seperti kepada.

a. Para menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan yang ada hubungannya dengan materi rancangan PP untuk mendapatkan tanggapan dan pertimbangan

b. Menter Kehakiman untuk mendapatkan tanggapan dari segi hukum

c. Sekretaris kabinet untuk persiapan penyelesaian rancangan PP selanjutnya

4. Proses pengesahan peraturan pemerintah

Hasil pembahasan rancangan PP yang telah disetujui bersama, selanjutnya akan dikirim kembali sekretaris negara untuk disampaikan kepada presiden guna ditetapkan dan ditanda-tangani. Rancangan PP yang telah disetujui presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi peraturan pemerintah.

5. Proses pengundangan dan penyebarluasan peraturan pemerintah

Agar setiap orang mengetahui peraturan pemerintah yang telah disahkan maka peraturan pemerintah tersebut diundangkan dengan menempatkannya dalam :

a. Lembaran negara RI

b. berita negara RI

Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan peraturan tersebut yang telah diundangkan dalam lembaran negara dan berita negara RI. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh menteri ang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang=undangan.