Jelaskan proses penggabungan partai politik masa orde baru
Penggabungan partai politik masa Orde Baru dilaksanakan melalui Sidang Umum MPR tahun 1973.
Sembilan partai politik diggabungkan menjadi dua partai berdasarkan pandangan politiknya. NU, Parmusi, Perti, dan PSII digabungkan menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan). PNI, Partai Katolik, Parkindo, Partai Murba, dan IPKI digabungkan menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
Semoga membantu dan jadikan jawaban tercerdas ya