Jelaskan rincian jumlah kursi anggota dpr berdasarkan uud no. 8 tahun 2012
Pengaturan jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI tidak berubah dibandingankan pemilu 2009 lalu. Jumlah kursi anggota DPR tetap 560 kursi dan Jumlah kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Demikian juga dengan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah kursi DPRD provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 100 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang). Sedangkan Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota paling sedikit 20 dan paling banyak 50 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012). Sedangkan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sama, yaitu paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.