Jelaskan rincian jumlah kursi anggota dpr berdasarkan uud no. 8 tahun 2012
Penjelasannya adalah :
Jumlah kursi anggota DPR tetap 560 kursi dan Jumlah kursi setiap daerah pemilihan paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Demikian juga dengan jumlah kursi untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah kursi DPRD provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 100 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang). Sedangkan Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota paling sedikit 20 dan paling banyak 50 (didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan sejumlah ketentuan yang disyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2012). Sedangkan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah sama, yaitu paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Jadi kesimpulannya, jumlah kursi untuk DPR pusat adalah 560 kursi
Semoga membantu