Jelaskan sebab sebab seseorang berhak menjadi ahli waris menurut islam
sebab sebab seseorang berhak menjadi ahli waris menurut islam yaitu= Orang yang bisa mendapatkan warisan dengan sebab nasab atau kekerabatan adalah kedua orang tua dan orang-orang yang merupakan turunan keduanya seperti saudara laki-laki atau perempuan serta anak-anak dari para saudara tersebut baik sekandung maupun seayah.
semoga bermanfaat.
Sebab sebab seseorang berhak menjadi ahli waris menurut islah adalah seseorang yg masih menjadi keluarganya dan tdk terputus tali silatuhrahmi.