Jelaskan secara singkat proses berdirinya provinsi Riau !​

Posted on

Jelaskan secara singkat proses berdirinya provinsi Riau !​

Jawaban:

Pembentukan Provinsi Riau telah memerlukan waktu paling kurang 6 tahun, Yaitu dari tahun 1952 sampai 1958. Usaha pembentukan Provinsi ini melepaskan diri dari provinsi Sumatera Tengah (yang meliputi Sumatera Barat, Jambi dan Riau) dilakukan di tingkat DPR pusat oleh Ma’rifat Marjani, dengan dukungan penuh dari seluruh penduduk Riau.

Pembentukan Provinsi ini telah ditetapkan dengan undang-undang darurat No 19/1957 yang kemudian diundangkan dengan Undang-Undang No 61 tahun 1958. Provinsi Riau ini merupakan gabungan dari sejumlah kerajaan Melayu yang pernah berdri di rantau ini, di antaranya ialah kerajaan Inderagiri (1658-1838), Kerajaan Siak (1723-1858), Kerajaan Pelalawan (1530-1879), Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913), dan banyak lagi kerajaan kecil lainnya, seperti Tambusai, Rantau Binuang Sakti, Rambah, Kampar dan Kandis (Rantau Kuantan).

Dalam sejarahnya, daerah Riau pernah menjadi penghasil berbagai hasil bumi dan barang lainnya. Pulau Bintan pernah di juluki sebagai pulau segantang lada, karena banyak menghasilkan Lada. Daerah Pulau tujuh, terutama pulau Midai pernah menjadi penghasil Kopra terbesar di Asia Tenggara, paling kurang sejak tahun 1906 sampai tahun 1950-an.

Bagan siapi-api sampai tahun 1950-an adalah penghasil ikan terbesar di Indonesia, Batu bata yang di buat perusahaan Raja Aji Kelana di pulau Batam, pasarannya mencapai Malaysia sekarang ini. Kemudian dalam bidang penghasil karet alam, dengan sistem kupon tahun 1930-an belahan daratan seperti Kuantan, Inderagiri dan kampar juga daerah yang amat potensial.

Provinsi ini memiliki 15 sungai, di antaranya adalah 4 sungai besar yang mempunyai arti penting sebagai sarana perhubungan, seperti Sungai Siak (300 Km), Sungai Rokan (400 Km), Sungai Kampar (400 Km), dan Sungai Indragiri (500 Km). Ke-4 sungai tersebut membelah dari pegunungan daratan tinggi Bukit Barisan. Sungai-sungai tersebut bermuara di Selat Malaka serta Laut Cina Selatan.

Saat ini Provinsi riau terdapat 12 Kabupaten dan Kota, yakni Kota Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi. Kabupaten kampar, Kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Rokan Hulu, Kota Dumai, kabupaten Pelalawan, kabupaten Siak, kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Singgingi, Kabupaten Indragiri Hulu, kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

#SEMOGA MEMBANTU :)

Jawaban:

Sejarah Riau

Pembentukan Provinsi Riau diambil keputusan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian diundangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958. Sama halnya dengan provinsi lain yang berada di Indonesia, kepada berdirinya Provinsi Riau memakan waktu dan perjuangan yang cukup panjang, yaitu nyaris 6 tahun (17 November 1952 s/d 5 Maret 1958).

Daftar konten

1 Periode 5 Maret 1958 – 6 Januari 1960

1.1 Pemindahan Ibukota

2 Periode 6 Januari 1960 – 15 Nopember 1966

3 Pascareformasi

4 Daftar Gubernur Riau

5 Lihat pula

Periode 5 Maret 1958 – 6 Januari 1960

Dalam Undang-undang pembentukan kawasan swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, Jo Lembaran Negara No 75 tahun 1957, kawasan swatantra Tingkat I Riau mencakup wilayah kawasan swatantra tingkat II ;

Bengkalis

Kampar

Indragiri

Kepulauan Riau, termaktub dalam UU No. 12 tahun 1956 (L. Negara tahun 1956 No.25)

Kotaparaja Pekanbaru, termaktub dalam Undang-undang No. 8 tahun 1956 No. 19

Dengan surat keputusan Presiden tertanggal 27 Februari 1958 No. 258/M/1958 telah diangkat Mr. S.M. Amin, Gubernur KDH Provinsi Riau di lakukan pada tanggal 5 Maret 1958 di Tanjungpinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman. Pelantikan tersebut dilaksanakan di tengah-tengah klimaksnya gerakan koreksi dari kawasan melewati PRRI di Sumatera Tengah yang melibatkan secara langsung kawasan Riau. Dengan demikian, Pemerintah Kawasan Riau yang baru terbentuk wajib mencurahkan perhatian dan aktivitasnya kepada memulihkan keamanan di kawasannya sendiri.

Seiring dengan terjadinya gerakan koreksi dari kawasan melewati PRRI, telah menyebabkan kondisi perekonomian di Provinsi Riau yang baru terbentuk semakin tidak menentu. Kepada mengatasi kekurangan akan makanan, karenanya diambil tindakan darurat, para pedagang yang bisa dikerahkan kepada mengadakan persediaan bahan makanan yang lebar. Dengan demikian dalam waktu singkat arus lalu lintas benda/barang yang diperlukan rakyat berangsur-angsur bisa dipulihkan kembali.

Di Riau Daratan yang baru dibebaskan dari pengaruh PRRI, pemerintahan di Kabupaten mulai ditertibkan. Sebagai Bupati Inderagiri di Rengat ditunjuk Tengku Bay, di Bengkalis Abdullah Syafei. Di Pekanbaru dibentuk filial Kantor Gubernur yang pimpinannya didatangkan dari kantor Gubernur Tanjungpinang, yaitu Bupati Dt. Wan Abdurrachman ditolong oleh Wedana T. Kamaruzzaman.

Pemindahan Ibukota

Sebab situasi kawasan telah mulai lepas sama sekali dari bahaya, karenanya oleh pemerintah (Menteri Dalam Negeri) telah mulai dipikirkan kepada menetapkan ibukota Provinsi Riau secara sungguh-sungguh, sebab penetapan Tanjung Pinang sebagai ibukota provinsi hanya bersifat sementara. Dalam hal ini Menteri Dalam Negeri telah mengirim kawat kepada Gubernur Riau tanggal 30 Agustus 1958 No. Sekr. 15/15/6.

Kepada menanggapi maksud kawat tersebut secara sungguh-sungguh dan penuh pertimbangan yang cukup bisa dipertanggung jawabkan, karenanya Badan Penasehat berharap kepada Gubernur agar membentuk suatu Panitia khusus. Dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Kawasan Swatantra tingkat I Riau tanggal 22 September 1958 No.21/0/3-D/58 dibentuk panitia Penyelidik Penetapan Ibukota Kawasan Swatantra Tingkat I Riau.

Penjelasan: