Jelaskan struktur dasar faks bisnis
Pihak perusahaan telah membuat struktur dan skala upah, namun belum mengacu sepenuhnya kepada Ketentuan Penyusunan Struktur dan Skala Upah dalam Kep-49/MEN/IV/2004. Dapatkah pihak Perusahaan membuat ini tanpa mengacu kepada peraturan yang ada? Mohon tanggapannya. Terima kasih.
jawabanya ini atau bukan kalau bukan maaf ya.