Jelaskan syarat syarat pembentukan daerah otonom

Posted on

Jelaskan syarat syarat pembentukan daerah otonom

Ada tiga persyaratan 

1) Syarat Administratif 
Syarat administratif untuk provinsi meliputi : 
– adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi 
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 

Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi : 
– adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan 
– persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 

2) Syarat teknis 
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor – faktor : 
-kemampuan ekonomi 
-potensi daerah 
-sosial budaya 
-sosial politik 
-kependudukan 
-luas daerah 
-pertahanan 
-keamanan 
-dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. 

3) Syarat Fisik 
– Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota 
– Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

maaf kalo salah ya