Jelaskan tata cara presiden selaku kepala negara melaksanakan kewenangan memberikan grasi, amnesti,dan abolisi
Grasi : pemberian keringanan hukuman pada seseorang yang telah di jatuhi hukuman
Amnesti : pencabutan suatu kasus pidana terhadap org yang terlibat dalam suatu tindak pidana. Amnesti di berikan pada org yang sudah atau blm dikenai hukuman.
Abolisi : penuntasan/pencabutan/penyelesaian segala masalah dan hukuman
Maaf kalo salah, semoga membantu