Jelaskan tentang hak kesetaraan antara laki laki dan perempuan dalam bidang hukum dan pemerintahan
Di dalam pemerintahan indonesia laki laki dan perempuan tidak di beda bedakan, mereka memiliki hak setara. Semuanya di perlakukan adil. Hal itu terdapat dalam sila ke 2, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.