Jelaskan tentang Objek dari PPh Pasal 4 ayat (2) ?

Posted on

Jelaskan tentang Objek dari PPh Pasal 4 ayat (2) ?

Jawaban:

merupakan pajak yang dipotong atau dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain sebagaimana diatur dalam peraturan

Jawaban:

PPh Pasal 4 ayat 2 Adalah & Objek PPh Final 4 ayat 2. PPh Final 4 ayat 2 adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa kontsruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.

Penjelasan:

Maaf kalo Salah