Jelaskan tentang perlindungan hukum tenaga kerja
TENAGA KERJA adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutahan sendiri maupun masyarakat…
BENTUK PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA…
yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja.
para perusahaan tersebut harus sangat di perhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud di selenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royangan sebagai mana yang tecantum dalam jiwa dan semangat pancasila dan undang-undang dasar (UUD) 1945…
~~semoga bermanfaat ~~