Jelaskan tentang perumusan apbn ?
A. Tahap pendahuluan
b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
c. Tahap pengawasan APBN
Klo ada kesalahan mohon di maaf kan
1. pemerintah menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN), di susun pemerintah atas dasar usulan anggaran yang di buat oleh setiap departemen atau lembaga negara yang di usulkan pada pemerintah dalam bentu DUK ( daftar usulan kegiatan) dan DUP (daftar usulan proyek ). duk di usulkan untuk kegiatan rutin sementara dup di usulkan untuk kegiatan pembangunan
2. pemerintah mengajukan RPBN pada DPR untuk di bahas
3. DPR mebahas RPBN dengan tujuan di terima atau di tolak
4. jika RAPBN di terima maka akan di sahkan menjadi APBN dan dilaksanakan , namun jika ditolak pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.