Jelaskan tentang teori terjadinya negara
Terdapat tiga teori terjadinya
negara yaitu teori hukum alam,
teori ketuhanan dan teori
perjanjian. Berikut
penjelasannya:
1. Teori hukum alam adalah
teori awal tentang
terbentuknya suatu negara.
Teori ini menurut sejarah
ada pada zaman Plato dan
Aristoteles. Menurut teori
ini, terjadinya negara
adalah hal yang natural atau
alami. Segala sesuatu terjadi
sesuai dengan hukum alam,
begitupun dengan negara.
Teori pembentukan negara
ini juga didasari atas
kecenderungan manusia
untuk selalu bersosial,
berkumul dan saling
berhubungan untuk
mencapai kebutuhan
hidupnya.
2. Teori kedua terbentuknya
negara adalah teori
ketuhanan. Teori ketuhanan
adalah teori yang ada saat
agama agama besar telah
tersebar ke dunia ini
contohnya Islam dan
Kristen. Teori ini sesuai
namanya tentu saja
dipengaruhi oleh paham
keagamaan. Dan
berdasarkan itulah, teori
ketuhanan terbentuknya
negara didasari anggapan
bahwa negara terbentuk
atas dasar keinginan Tuhan.
Berdasar terhadap
kepercayaan bahwa segala
sesuatu berawal dari Tuhan
dan berjalan sesuai
kehendaknya. Paham dan
teori ini diajukan oleh
beberapa ahli seperti
Freidericch Julius Stahl,
Thomas Aquinas, dan
Agustinus. Paham ini, sesuai
dengan ketentuannya,
Tuhan yang menciptakan
negara sehingga negara
dianggap penjelmaan
kekuasaan Tuhan. Hal ini
mengakibatkan paham
bahwa raja atau penguasa
adalah pilihan Tuhan untuk
memerintah sehingga raja
memiliki kekuasaan mutlak
pada suatu negara atau
kerajaan, contohnya saja
Inggris Raya pada zaman
kerajaan.
3. Teori ketiga terbentuknya
negara adalah teori
perjanjian. Teori perjanjian
ada atas reaksi terhadap
kedua teori sebelumnya.
Atas dasar apa? Atas dasar
kedua teori yang ada
sebelumnya tidak mampu
menjelaskan asal dan
bagaimana terbentuknya
negara. Selain itu, teori ini
merupakan bentuk
perlawanan atas kekuasaan
raja ataupun penguasa
yang menganggap memiliki
kekuasaan mutlak akibat
kepercayaan sebagai titisan
Tuhan. Teori perjanjian ini
ada dimasa abad
pencerahan dan dipelopori
oleh ahli ahli seperti
Thomas Hobbes, John
Locke, J.J. Rousseau, dan
Montesquieu. Berdasarkan
teori perjanjian, negara ada
semata mata akibat
perjanjian antarmanusia.
Menurut teori ini, negara
merupakan wujud
perjanjian masyarakat
sebelum bernegara dan
kemudian menjadi
masyarakat bernegara. Hal
ini senada dengan
pengertian negara oleh
Jean Bodin bahwa negara
adalah bentuk persekutuan
keluarga dengan segala
kepentingannya.