Jelaskan tiga alasan perlunya perundang undangan dalam mengeluarkan pendapat dimuka umum

Posted on

Tolong dong besok dikumpulin

Jelaskan tiga alasan perlunya perundang undangan dalam mengeluarkan pendapat dimuka umum

Perlunya perundang undangan dalam berpendapat karena
1. supaya didapatkannya keputusan yg diambil dengan musyawarah tanpa ada keributan.
2. supaya proses mengajukan pendapat berjalan sesuai dengan undang undang yg berlaju tanpa adanya saling benci antar pihak dikarenakan pendapat yg berbeda
3. saling menghargai.

maaf kalo salah.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Upaya membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum dan pengaturan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum dalam pemenuhan jaminan hak asasi manusia.