Jelaskan tiga bentuk legal penggabungan usaha?
Jawaban Terkonfirmasi
1. Merger, yaitu penggabungan usaha yg dilakukan oleh suatu perusahaan dgn membeli perusahaan lainnya, shg perusahaan yg dibeli akan dileburkan ke perusahaan yg membeli/dibubarkan.
2. Konsolidasi, yaitu penggabungan usaha yg dilakukan dgn menggabungkan dua perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3. Afiliasi, yaitu penggabungan usaha yang dilakukan dengan membeli sebagian besar saham suatu perusahaan sehingga perusahaan yg membeli mempunyai kendali atas perusahaan yg dibeli sahamnya. Dalam bentuk ini,msg2 perusahaan masih beroperasi dgn namanya sendiri.