Jelaskan tiga kelompok tingkat perkembangan desa
Jawaban:
Pasal 11 Permendagri pasal 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa menyebutkan adanya perbedaan susunan organisasi desa yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa. Tingkat perkembangan desa sendiri terbagi atas 3 tingkatan yaitu Desa Swasembada, Desa Swakarya, dan Desa Swadaya.
Penjelasan:
semoga bermanfaat