Jelaskan tugas dan wewenang DPRD provinsi

Posted on

Jelaskan tugas dan wewenang DPRD provinsi

Mekanisme kerja DPRD Provinsi,
Kabupaten, dan Kota pada dasarnya sama. Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
a. mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil
walikota
b. bersama dengan kepala daerah
membentuk Perda dan menetapkan APBD
c. melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda, keputusan Kepala
Daerah, APBD, kerjasam internasional di daerah kebijakan pemerintah daerah
d. memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah
terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
e. menampung dan menindaklanjuti
aspirasi daerah dan masyarakat

Tugas dan wewenang DPRD provinsi yaitu membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah,Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah ,dll.