Jelaskan tugas dan wewenang Presiden dan DPR!
Jawaban:
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11b ayat 1)
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
Tugas dan Wewenang DPR
- Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden (fungsi legislasi)
- Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang (fungsi anggaran)
- Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden (fungsi pengawasan)
Penjelasan: