Jelaskan tugas dan wewenang Presiden dan DPR!

Posted on

Jelaskan tugas dan wewenang Presiden dan DPR!

Jawaban:

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11b ayat 1)
  • Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  • Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2)
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)

Tugas dan Wewenang DPR

  • Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden (fungsi legislasi)
  • Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang (fungsi anggaran)
  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden (fungsi pengawasan)

Penjelasan: