Jelaskan tugas presiden selaku kepala negara dan pemerintahan
Tugas presiden adalah memegang kuasa atas angkatan darat angkatan udara angkatan laut semoga membantu dan maaf kalau salah
A.Tugas presiden sebagai kepala pemerintahan adalah
•Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 5 ayat (1).
Menetapkan peraturan pemerintah. Tugas ini diatur pada Pasal 5 ayat (2).
•Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Tugas ini diatur pada Pasal 17.
•Membuat undang-undang bersama DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 20 ayat (2).
Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tugas ini diatur pada Pasal 23 ayat (2).
Tugas presiden sebagai kepala negara adalah
•Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara. Tugas ini diatur pada Pasal 10.
Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 11.
•Menyatakan keadaan bahaya. Tugas ini diatur pada Pasal 12.
Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 13.
•Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Tugas ini diatur pada Pasal 14 ayat (1).
•Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada Pasal 14 ayat (2).
•Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Tugas ini diatur pada Pasal 15.