Jelaskan tujuan adanya nilai taksir yang dilakukan oleh petugas pegadaian pada saat nasabah ingin meminjam dana dengan membawa barang jaminan ke pegadaian! Dan sebutkan 7 jenis barang yang tidak dapat di gadaikan!
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
Barang yang tidak dapat digadaikan yaitu :
1. Televisi tabung
2. Microwave
3. Batu akik
4. Motor pabrikan tiongkok
5. Handphone blackberry