Jelaskan tujuan dari kemajuan koperasi
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3 koperasimemiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
1. Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
3. Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
4. Membangun tatanan perekonomian nasional.