Jelaskan urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab kementerian negara​

Posted on

Jelaskan urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab kementerian negara​

A. Urusan pemerintahan yang bersifat nomenklatur yang sudah disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. Hal-hal itu harus dipertanggungjawabkan oleh kementerian.

b. Urusan pemerintahan yang wilayahnya sudah disebutkan oleh dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c. Urusan pemerintahan yang ada hubungannya dengan koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, seperti urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.