Jelaskan uu tertulis dan tidak tertulis
Hukum dasar yerbagi menjadi 2:
1.hukum dasar tertulis
2.hukum dasar tidak tertulis
contoh hukum dasar tertulis adalah UUD 1945
contoh hukum dasar tidak tertulis adalah konvensi
pengertian konvensi:aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam paktik penyelenggaraan negara
HUKUM TERTULIS
hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.
HUKUM TIDAK TERTULIS
Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan.