Jelaskan yang di maksud kekuasaan konstitutif yang menjalankan di indonesia
Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR.
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan
Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.