Jelaskan yang di maksud kekuasaan konstitutif yang menjalankan di indonesia

Posted on

Jelaskan yang di maksud kekuasaan konstitutif yang menjalankan di indonesia

Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR.
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan
Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.