Jelaskan yang dimaksud ancaman sesuai UU No 3 tahun 2002!
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa
Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara, seperti TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki persenjataan lengkap.
#cumanbantumenjawab#semogadapatmembantuanda#terimaksih
Yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk ancaman yang bisa berasal dari luar atau dalam negeri, yang bersifat militer atau non-militer yang mengancam keselamatan rakyat Indonesia
KURANG LEBIH SEPERTI itu