Jelaskan yang dimaksud dengan evenement dalam hukum asuransi!
Jawaban:
Peristiwa yang menurut nalar manusia bahwa peristiwa atau kejadian tesebut tidak dapat diperkirakan akan terjadi walaupun peristiwa tersebut mungkin saja akan terjadi namun saat terjadinya peristiwa itu tidak dapat ditentukan dan pula tidak diharapkan oleh manusia khususnya oleh tertanggung.