Jelaskan yang dimaksud dengan hak dan kewajiban

Posted on

Jelaskan yang dimaksud dengan hak dan kewajiban

Hak adalah sesuatu yg berhak kita dapatkan
kewajiban adalah sesuatu yg wajib kita lakukan

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang
telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah
ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal
yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif
lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun
sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun
1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum)
telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia
berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh;Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda);Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya;Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;danSetiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah
yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus
melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan
tertib,yang meliputi:
Hak dan kewajiban dalam bidang politik;Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;danHak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.