Jelaskan yang dimaksud dengan zakat beserta jenis-jenisnya
Jawaban:
Pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Ayat di atas menjelaskan bahwa mereka yang beragama Islam lalu mengerjakan salat secara benar dan menunaikan zakat, mereka termasuk dalam orang-orang yang ruku’, yakni tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
Hukum Menunaikan Zakat
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Syarat-syarat Wajib Zakat
Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib zakat seperti tertulis di bawah ini.
Islam
Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama Islam.
Berakal dan Baligh
Dimiliki secara sempurna
Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri.
Mencapai nisab
Nisab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jadi, harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib dizakatkan.
Jenis-jenis Zakat
Terdapat 2 jenis zakat, yakni:
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dengan uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan diberikan kepada lembaga-lembaga penyalur zakat. Selain untuk dirinya sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.
Jenis Zakat Harta (Maal)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Zakat maal dapat dihitung dengan rumus:
2,5% X jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Masing-masing jenis harta memiliki perhitungan sendiri-sendiri. Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor. Artinya, semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, wajib membayarkan zakat. Sementara untuk kambing dan domba memiliki nisab 40 ekor dan unta 5 ekor. Untuk harta emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara 85 gram) dan 200 dirham perak (setara 672 gram perak), dalam setahun dikenakan wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki.
Jawaban
Zakat menurut bahasa adalah menyucikan. Sedangkan menurut syariat, Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang sudah mencapai nisab untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Jenis-jenis zakat
- Zakat Fitrah
- Zakat pertanian
- Zakat Mal
- Zakat Emas dan perak
- Zakat binatang
- Zakat profesi
- Zakat perdagangan
Semoga membantu 🙂