Jelaskan yg di maksud kompensasi itu bgi para korban pelanggaran HAM TQ
Kompensasi
didefinisikan sebagai ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku
tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya
(pasal 1 ayat 4 PP No.3 tahun 2002).
Biasanya kompensansi diberikan kepada korban yang mengalami pelanggaran HAM berat karena sudah merupakan hak milik korban, sesuai PP no. 44 tahun 2008. Hak kompensasi korban diajukan ke LPSK, yang kemudian akan ditegaskan kembali oleh Komnas HAM.
Semoga membantu :3