Jelaskan yg di maksud UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis
4 UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis Bangsa Indonesia
UUD 1945 sebagai Hukum Dasar yang tertulis artinya UUD 1945 adalah Hukum yang tertinggi (yang tertulis) di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
UUD NKRI 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis artinya UUD merupakan sumber dari segala hukum dan sebagai landasan segala hukum yang di tetapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis dan mutlak adanya