1. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum
2. Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadaaan hukum
3. Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
4. Berhak atas status kewarganegaraan
5. Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekrja
6. Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan .
Jelaskanlah isi piagam hak asasi manusia bab 4 hak keadilan :
Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum bahwa setiap warga negara wajib mendapatkan jaminan perlindungan hukum, apabila dalam perkara di meja bundar maka perlakuaannya secara adil. berhak atas status warganegara adalah setiap warga negara berhak memiliki satu kewarganegaraan terhadap suatu negara sesuai ketentuan yang berlaku.