Jemis kedaulatan yang dianut oleh bangsa Indonesja menurut UUD 1945 adalah
Bangsa indonesia menganut kedaulatan rakyat. Dapat dilihat di dalam Pancasila ke-4,isinya adalah " Kerakyatan yang di pimpin oleh kebijaksanaan yang di pimpin oleh kebijaksanaan dalam permasyarakatan perwakilan "
Bukti lain bahwa kedaulatan ditangan rakyat dapat ditemukan di dalam isi Pembukaan UUD alinea ke-4