Jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam uu no 39 tahun 1999​

Posted on

Jenis hak dan kewajiban asasi manusia dalam uu no 39 tahun 1999​

Jawaban:

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam ..

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH YA

Gambar Jawaban

Jawaban:

Berikut hak asasi manusia dalam Undang-Undang no 39 tahun 1999:

  • Hak untuk hidup
  • hak untuk tidak disiksa
  • hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani
  • hak beragama
  • hak untuk tidak diperbudak
  • hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum
  • hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut

Berikut kewajiban asasi manusia dalam Undang-Undang no 39 tahun 1999:

  • Memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih agama.
  • Memberikan kebebasan bagaimana orang lain melakukan jalan hidupnya sendiri.
  • Menyamakan seluruh manusia dalam dunia hukum.

Penjelasan:

Semoga membantu