Jenis kewajiban warga negara beserta pasalnya
Pasal 26
1, yg menjadi warga negara ialah orang orang indonesia asli dan orang orang bangsa lain yg disahkan dengan undang undang sebagai warga negara
2, penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yg bertempat tinggal di indonesia
3,hal hal megenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU
pasal 27
1. segala warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali
2,tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusian
3, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
MAAF KALO ADA YG SALAH YA