Jenis kewajiban warga negara dan contoh perwujudan nya
Tabel Perwujudan Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara
No.
Pelaksanaan Kewajiban Warga Negara
Wujud Nyata
1.
Pasal 27 ayat 1, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Masih banyak warga negara yang malah melanggar hukum dan juga masih banyak pejabat-pejabat yang mendapat pengecualian dalam hukum.
2.
Pasal 27 ayat 3, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Masih kurangnya kesadaran warga negara dalam upaya pembelaan negara. Bahkan masih banyak warga negara yang tidak tahu apa yang harus ia lakukan dalam upaya pembelaan negara.
3.
Pasal 29 ayat 2, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Masih adanya teror-teror di suatu tempat peribadatan suatu agama, sehingga tidak merasa aman dalam beribadah. Contohnya saja adanya teror bom pada Hari Natal di suatu gereja. Ini membuktikan bahwa negara masih belum bisa menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
4.
Pasal 30 ayat 1, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Contoh sederhananya seperti ada orang yang tidak ikut jaga pos kamling di kampungnya, padahal hari tersebut merupakan jadwal jaganya di pos kamling tersebut.
5.
Pasal 31 ayat 2, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Masih banyak orang tua yang tidak menyekolahkan anaknya di sekolah dasar, malah menyuruh anaknya untuk langsung bekerja. Sehingga anaknya itu sama sekali tidak pernah mengenyam pendidikan dasar. Selain itu, masih banyak sekolah-sekolah dasar yang tetap “mengambil uang” dari siswanya meskipun sudah ada peraturan “Wajib Belajar 9 Tahun” yang merupakan program pendidikan yang diadakan pemerintah.
6.
Pasal 33 ayat 2, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Masih banyak pejabat-pejabat serakah yang mengkorupsi uang hasil bumi negara. Sehingga uang hasil bumi yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, malah masuk ke kantong pribadi pejabat-pejabat serakah tersebut.