Jenis pajak yang dapat dikategorikan pajak tidak langsung​

Posted on

Jenis pajak yang dapat dikategorikan pajak tidak langsung​

Jawaban Terkonfirmasi

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  • Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  • Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  • Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak yang termasuk pajak tidak langsung di antaranya:            

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
  • Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.
  • Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu.
  • Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tertentu. Pajak cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.

Pembahasan

Demi meningkatkan pembangunan nasional dan ekonomi bangsa, pemerintah Indonesia pun memberlakukan sistem pajak kepada warganya. Dengan kata lain, adanya pajak di Indonesia merupakan bagian dari kepentingan nasional. Ada berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, apabila dilihat dari sistem pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak Langsung

Pada dasarnya, pajak langsung adalah pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya. Jika dilihat dari pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur. Jadi, dari tahun ke tahun, pemberlakuan pajaknya dapat dilakukan secara berkala selama memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berikut daftar tarif PPN:

  • Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeaan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
  • Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Barang yang termasuk dalam barang mewah tergolong dalam kategori berikut ini:

  • Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Materi tentang jenis-jenis tarif pajak brainly.co.id/tugas/9586624
  2. Materi tentang fungsi pajak brainly.co.id/tugas/263895
  3. Materi tentang  pengertian pajak brainly.co.id/tugas/1105147

—————————-

Detil Jawaban

Kelas: 11

Mapel: Ekonomi

Bab:
7

Kode: 11.12.7

Kata Kunci: perpajakan, jenis pajak, pajak tidak langsung

Pajak pertambahan nilai(PPN)
maaf klok salah