Jenis usaha yang dikelola BUMN
a) perjan (perusahaan jawatan)
b) perum (perusahaan umum)
c) Persero (perusahaan perseroan)
Jenis usaha yang dikelola BUMN
a) perjan (perusahaan jawatan)
b) perum (perusahaan umum)
c) Persero (perusahaan perseroan)