jika disuatu daerah akan didirikan sebuah pabrik,tapi masyarakat sekitar tidak mensetujui pembangunan tersebut. Apakah pembagunan itu bisa dilaksanakan atau tidak?
Terdapat dua kemungkinan bisa tetap dilaksanakan apabila dilakukan musyawarah dengan masyarakat yaitu mbuat perjanjian apabila akan mendirikan pabrik tidak hanya satu pihak yang diuntungkan melainkan kedua pihak antara masyarakat dan pabrik itu sendiri.
bisa tidak dilaksanakan pembangunan pabrik apabila di kawasan tersebut menjadi daerah penting bagi masyarakat seperti tempat leluhur, hutan lindung atau kawasan hijau di daerah teesebut.
semoga bermanfaat…