Jika mendekati zina saja sudah haram apalagi sampai melakukan perbuatan zina. pernyataan tersebut adalah contoh dari qiyas
Adapun surat Al Isra ayat 32 berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Dalam buku 'Meraih Berkah dengan Menikah' oleh M. Thobroni & Aliyah A. Munir, dari ayat 32 surat Al-Isra dijelaskan kalau kita dilarang untuk berzina, mendekati saja tidak diperbolehkan. Akan tetapi ayat ini tidak melarang untuk bergaul.
Dikutip dalam buku 'Halal Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil' oleh Aini Aryani, Lc, disebutkan bahkan diharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Dengan demikian wanita beriman juga tak boleh menikah dengan laki-laki pezina.
Allah SWT berfirman di dalam Al Quran surat An-Nur ayat 3:
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min."