Jika orang orang islam yang tidak terkena kewajiban salat jum’at menghadiri alat jum’at dan salat bersama imam, hukumnya…dan ia tidak perlu lagi salat Zuhur

Posted on

A) Sah
B) mubah
C) makruh
D) sunah
Ini Soal Dari pertanyaan ILmu Fikih

Jika orang orang islam yang tidak terkena kewajiban salat jum’at menghadiri alat jum’at dan salat bersama imam, hukumnya…dan ia tidak perlu lagi salat Zuhur

A. Sah
semoga membantu