Jika presiden dan wakil mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan dilaksanakan oleh

Posted on

Jika presiden dan wakil mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan dilaksanakan oleh

Para menteri-menteri yang siap pada bagian-bagian nya