Jika presiden dan wakil mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan dilaksanakan oleh
Para menteri-menteri yang siap pada bagian-bagian nya
Jika presiden dan wakil mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan dilaksanakan oleh
Para menteri-menteri yang siap pada bagian-bagian nya